PatiToday.com, PATI — Aksi demonstrasi yang dilakukan sejumlah korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sinom Perdopo bersama Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) berlangsung di kediaman pendiri KSP Sinom Perdopo, Sunarwi, pada Rabu (21/10/2026). Dalam aksi tersebut, massa sempat melemparkan telur busuk ke arah rumah Sunarwi sebagai bentuk pelampiasan kekecewaan.
Aksi itu menjadi bagian dari rangkaian penyampaian aspirasi para korban terkait persoalan KSP Sinom Perdopo yang belakangan menjadi perhatian publik dan ramai diperbincangkan di media sosial.
Massa yang datang bersama AMPB menyampaikan tuntutan dan kekecewaan mereka. Situasi sempat memanas ketika sejumlah demonstran melemparkan telur busuk ke rumah Sunarwi. Aksi tersebut menjadi gambaran tingginya emosi sebagian peserta demonstrasi dalam menyuarakan persoalan yang mereka hadapi.
Sementara itu, Sunarwi berada di dalam rumah dengan didampingi dua penasihat hukumnya, yakni Junaedi, SH, dan Giarto, SH.
Di tengah berlangsungnya aksi, muncul upaya untuk mencari jalan penyelesaian melalui mekanisme mediasi. Pertemuan tersebut diminta berlangsung di Kantor Kecamatan Margoyoso dengan melibatkan 11 penyidik Polresta Pati.
Permintaan mediasi itu menjadi salah satu perkembangan dalam penanganan persoalan KSP Sinom Perdopo.
Di tengah aksi demonstrasi yang berlangsung di kediamannya, Sunarwi menyampaikan langkah hukum yang telah ditempuh terkait sejumlah pemberitaan dan unggahan di media sosial yang menurutnya telah berkembang melampaui persoalan sebenarnya.
Dalam keterangan terpisah, Sunarwi mengaku telah melaporkan seseorang berinisial STK, istrinya, serta beberapa pihak lainnya ke Unit Cyber Crime Polda Jawa Tengah.
Sunarwi menyatakan, laporan tersebut diajukan karena dirinya menilai berbagai konten yang beredar telah menimbulkan pembiasan informasi dan memuat hal-hal yang dianggapnya keterlaluan.
“Alhamdulillah, mengingat viral yang berkali-kali ditayangkan, bahkan sampai terjadi pembiasan-pembiasan yang sifatnya sudah sangat-sangat keterlaluan, maka saya ajukan proses hukum guna mendapatkan kebenaran materiel,” ujar Sunarwi dalam keterangannya.
Ia juga menunjukkan dokumen tanda bukti laporan yang disebutnya diterbitkan pada 20 Oktober 2026 oleh Polda Jawa Tengah melalui Unit Cyber Crime.
Dokumen yang ditunjukkan Sunarwi mencantumkan nomor STPA-1221-R10-2026-DITR, tertanggal 20 Oktober 2026. Menurut keterangannya, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan persoalan dalam penyebaran informasi di media sosial yang melibatkan pihak-pihak yang dilaporkannya.
Sunarwi menegaskan bahwa langkah tersebut ditempuh untuk memperoleh kejelasan melalui proses hukum. Dengan adanya laporan itu, ia berharap persoalan yang berkembang di ruang publik dapat diperiksa berdasarkan bukti dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. (Aris)

