PATITODAY.COM, PATI — Upaya hukum banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara Suwarti dan Novi menemui hasil yang tidak sesuai harapan jaksa. Pengadilan Tinggi Jawa Tengah disebut menolak permohonan banding jaksa dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Pati terkait perkara Suwarti.
Kabar tersebut disampaikan Izzudin Arsalan, S.H., M.H., selaku kuasa hukum Suwarti dan Novi. Ia menyebut putusan banding itu menjadi perkembangan penting dalam proses hukum yang sebelumnya menyita perhatian publik.
“Pada siang hari ini, perlu kami sampaikan kabar bahagia terkait tindak lanjut perkara Nomor 71/Pid.B/PN Pti, di mana Ibu Suwarti pada tahun 2026 telah diputus lepas oleh Pengadilan Negeri Pati,” kata Izzudin.
Ia menjelaskan, setelah putusan PN Pati dibacakan, Jaksa Penuntut Umum mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah. Namun, berdasarkan keterangan kuasa hukum, permohonan banding tersebut tidak dikabulkan oleh pengadilan tingkat banding.
Dalam putusannya, Pengadilan Tinggi Jawa Tengah disebut menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pati. Dengan demikian, putusan lepas terhadap Suwarti tetap dipertahankan.
Menurut Izzudin, putusan tersebut merupakan tindak lanjut dari perkara yang sebelumnya menjadi perbincangan luas di tengah masyarakat. Ia menegaskan, upaya hukum yang ditempuh jaksa tidak mengubah putusan yang telah dijatuhkan PN Pati terhadap kliennya.
“Perkara ini sempat viral. Ibu Suwarti telah dinyatakan lepas oleh Pengadilan Negeri Pati. Kemudian, Jaksa Penuntut Umum melakukan upaya hukum banding, tetapi upaya hukum tersebut tidak dikabulkan,” ujarnya.
Ia menyampaikan bahwa pihaknya memandang putusan banding tersebut sebagai perkembangan positif bagi Suwarti. Putusan itu sekaligus menegaskan bahwa putusan PN Pati yang menjadi objek banding tetap berlaku sebagaimana dikuatkan oleh pengadilan tingkat banding. (Aris)

