PatiToday.com, PATI – H. Utomo akhirnya ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 14 jam oleh penyidik Polresta Pati terkait perkara dugaan pencurian mesin kapal.
H. Utomo diperiksa sejak sekitar pukul 10.00 WIB hingga mendekati tengah malam. Dalam perkara tersebut, dia disangkakan melanggar Pasal 477 KUHP Nasional.
Kuasa hukum H. Utomo, Fatkhur Rohman, SH, MH dan Izzudin Arsalan, SH, MH dari Kantor Hukum Fatkhur Rahman, SH, MH dan Rekan, turut mendampingi kliennya selama proses pemeriksaan.
Usai pemeriksaan, Izzudin Arsalan menyampaikan sejumlah keberatan terkait proses penyidikan yang dijalani kliennya. Salah satu yang dipersoalkan adalah bukti kepemilikan mesin yang disebut dalam perkara tersebut.
"Pendampingan klien kami dimulai sejak pukul 10.00 pagi sampai hampir pukul 12.00 malam. Klien kami disangkakan melanggar Pasal 477 KUHP Nasional," kata Izzudin kepada wartawan.
Menurut Izzudin, dalam pemeriksaan penyidik berulang kali menggali keterangan mengenai dugaan pencurian sejumlah mesin dari kapal Manis Sejahtera. Mesin yang dimaksud antara lain mesin dorine, kompresor, dan kondensor.
Namun, dalam penyidikan klien ya menunjukan bukti nota pembelian mesin -mesin tersebut dari toko Buana kepada penyidik, dengan adanya bukti tersebut menunjukkan bahwa mesin-mesin Dorin, Kompresor dan kondensor dibeli sendiri oleh H. Utomo.
"Kami menunjukkan nota pembelian mesin dorine, kompresor dan kondensor dari Toko Buana yang beralamat di Jakarta, tertanggal 28 Oktober 2016. Mesin tersebut dibeli sendiri oleh klien kami, dan kami juga menunjukkan bukti pembayarannya melalui transfer," ujarnya.
Persoalan lain yang menjadi sorotan tim kuasa hukum adalah terkait barang bukti yang disebut dalam perkara dugaan pencurian tersebut.
Izzudin mengatakan pihaknya meminta penyidik menunjukkan Berita Acara (BA) penyitaan barang bukti. Permintaan tersebut, menurut dia, berkaitan dengan upaya memastikan secara jelas barang apa yang disebut telah dicuri oleh kliennya.
"Karena klien kami dituduh melakukan pencurian mesin dari kapal Manis Sejahtera, kami meminta ditunjukkan bukti apa saja yang dicuri," katanya.
Namun, Izzudin menyampaikan kepada awak media, permintaan tersebut tidak dipenuhi oleh penyidik.
"Yang kami persoalkan, penyidik Polresta Pati tidak mau menunjukkan berita acara penyitaan barang bukti mesin-mesin yang dituduhkan dicuri klien kami. Tidak ada alasan yang disampaikan kepada kami," ungkapnya.
Atas kondisi tersebut, tim kuasa hukum menyatakan telah menyampaikan keberatan dalam proses pemeriksaan.
"Kami dipersilakan untuk mengajukan keberatan. Maka kami menyampaikan keberatan terkait tindakan penyidik yang tidak menunjukkan berita acara penyitaan barang bukti tersebut," imbuh Izzudin Arsalan
Tim kuasa hukum juga mempertanyakan konstruksi perkara apabila benar kliennya dituduh mengambil sejumlah mesin kapal dengan bobot yang disebut mencapai lebih dari satu ton.
Menurut Izzudin, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana proses pengambilan mesin dilakukan dan mengapa dalam perkara tersebut hanya H. Utomo yang disangkakan.
"Seandainya klien kami ini mencuri mesin dari kapal Manis Sejahtera, kami memperkirakan bobot mesinnya hampir satu ton lebih. Tapi kenapa dalam kasus ini yang disangkakan hanya klien kami?" ujarnya.
Ia menyebut terdapat sejumlah hal yang menurut pihaknya janggal dan perlu mendapat penjelasan dalam proses hukum perkara tersebut.
"Inilah keanehan-keanehan dalam proses hukum yang dihadapi oleh klien kami. Sepengetahuan kami tidak ada yang lain yang ditersangkakan," kata Izzudin Arsalan
Izzudin menambahkan, berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima pihaknya, H. Utomo disangkakan melanggar Pasal 477 KUHP.
Namun, menurut dia, tidak terdapat penjelasan lain yang membuat pihaknya memahami secara utuh konstruksi perkara, khususnya terkait barang bukti yang disebut dicuri.
"Kami selaku penasihat hukum tentu akan melakukan upaya hukum lanjutan. Langkah-langkah tersebut akan kami diskusikan dengan tim," tegasnya.
Izzudin belum membeberkan secara rinci bentuk upaya hukum yang akan ditempuh. Ia meminta publik menunggu langkah selanjutnya dari tim kuasa hukum.
"Pokoknya ditunggu kejutannya," pungkas Izzudin.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari pihak Polresta Pati mengenai alasan penahanan H. Utomo maupun tanggapan penyidik atas keberatan yang disampaikan tim kuasa hukum. Penjelasan dari pihak kepolisian diperlukan untuk memberikan gambaran berimbang mengenai dasar penetapan tersangka, barang bukti, serta proses hukum dalam perkara tersebut. (Aris)

