Notification

×

Iklan

Iklan

Putusan Sela Dinanti, Kuasa Hukum Minta Hakim Nyatakan Dakwaan Tak Dapat Diterima

10/07/26 | 11:54 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-10T04:54:34Z


PatiToday.com
, Pati – Sidang lanjutan perkara pidana Nomor 71/Pid.B/2026/PN Pati kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Pati. Dalam persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan jawaban atas eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa Suwarti dan Novi.


Dalam jawabannya, JPU meminta majelis hakim menolak seluruh keberatan yang diajukan tim kuasa hukum terdakwa.


Kuasa hukum terdakwa, Izzudin Arsalan, SH., MH, mengatakan agenda persidangan kali ini hanya berfokus pada penyampaian jawaban JPU atas eksepsi yang sebelumnya telah dibacakan pihaknya.


"Agenda sidang hari ini adalah jawaban dari Jaksa Penuntut Umum. Pada pokoknya, jaksa meminta agar seluruh eksepsi yang kami ajukan ditolak," kata Izzudin kepada wartawan usai persidangan.


Setelah mendengarkan jawaban dari JPU, majelis hakim menetapkan sidang berikutnya pada Rabu, 15 Juli 2026, dengan agenda pembacaan putusan sela.


Pihak terdakwa berharap majelis hakim mengabulkan eksepsi yang telah diajukan. Menurut Izzudin, apabila eksepsi diterima, maka surat dakwaan jaksa dapat dinyatakan tidak dapat diterima sehingga perkara tidak berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok.


"Kami berharap majelis hakim mengabulkan eksepsi yang telah kami sampaikan. Jika dikabulkan, dakwaan penuntut umum harus dinyatakan tidak dapat diterima," ujarnya.


Izzudin juga menilai jawaban yang disampaikan JPU belum menyentuh substansi keberatan yang menjadi dasar eksepsi. Menurutnya, jaksa hanya menyampaikan argumentasi normatif tanpa membantah pokok persoalan yang dipersoalkan pihak terdakwa.


"Kami menilai jawaban jaksa hanya bersifat retorika dan tidak menjawab substansi eksepsi. Pokok keberatan kami adalah surat dakwaan yang kabur sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 75 ayat (2) huruf b KUHAP yang mengharuskan dakwaan disusun secara cermat, jelas, dan lengkap," tegasnya.


Menurut Izzudin, kejelasan surat dakwaan merupakan syarat mendasar dalam proses peradilan pidana. Karena itu, pihaknya berharap majelis hakim mempertimbangkan secara objektif seluruh argumentasi hukum yang telah diajukan dalam eksepsi.


Kini, nasib perkara tersebut menunggu putusan sela yang akan dibacakan majelis hakim pada 15 Juli 2026. Putusan itu akan menjadi penentu apakah keberatan terdakwa diterima atau perkara tetap dilanjutkan ke tahap pembuktian. (Aris)

×
Berita Terbaru Update