Notification

×

Iklan

Iklan

Tiga Desa di Pati Jadi Fokus Pelaksanaan Tanah Objek Reforma Agraria

09/03/26 | 15:52 WIB | 0 Views Last Updated 2026-03-09T08:52:02Z


PatiToday.com
, PATI – Pemerintah Kabupaten Pati bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) terus memperkuat upaya penyelesaian sengketa lahan di berbagai wilayah, salah satunya di Desa Pundenrejo, Kecamatan Tayu. Langkah ini terwujud dalam kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan Reforma Agraria di atas Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah, yang sukses digelar di Ruang Kembangjoyo Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Pati, Senin (9/3/2026).

 

Plt. Bupati Pati Risma Ardhi Chandra menyampaikan bahwa pemerintah daerah memberikan perhatian khusus pada penyelesaian sengketa lahan di Desa Pundenrejo. "Pemerintah daerah memang memberi perhatian khusus pada penyelesaian sengketa lahan di Desa Pundenrejo," terangnya.

 

Menurutnya, upaya koordinasi terus dilakukan secara intensif bersama berbagai pihak terkait untuk memastikan penyelesaian sengketa berjalan dengan prinsip adil, transparan, dan memberikan kepastian hukum yang jelas bagi seluruh masyarakat.

 

Selain menangani sengketa lahan, reforma agraria juga dijadikan sebagai program strategis nasional yang memiliki peran penting dalam pembangunan daerah. Plt. Bupati Pati menjelaskan bahwa reforma agraria tidak hanya bertujuan untuk menata kepemilikan aset tanah, tetapi juga membuka akses pemberdayaan ekonomi bagi masyarakat penerima manfaat.

 

“Reforma agraria merupakan program strategis nasional yang tidak hanya berfokus pada penataan aset, tetapi juga penataan akses sehingga masyarakat penerima manfaat tidak hanya memperoleh kepastian hukum, tetapi juga mendapatkan dukungan pemberdayaan,” ujar Risma Ardhi Chandra.

 

Dalam forum sosialisasi tersebut juga dijelaskan bahwa esensi dari reforma agraria adalah untuk menata kembali struktur penguasaan dan pemanfaatan tanah agar lebih merata serta memberikan kepastian hukum yang kokoh bagi seluruh lapisan masyarakat.

 

Plt. Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah Kartono Agustiyanto menegaskan bahwa reforma agraria menjadi instrumen penting negara dalam mewujudkan pemerataan akses tanah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

 

“Melalui reforma agraria, negara berupaya menata ulang struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah secara lebih adil guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.

 

Kegiatan yang dihadiri oleh jajaran BPN Kabupaten Pati, Kantor Wilayah BPN Jawa Tengah, serta berbagai pemangku kepentingan terkait menjadi bagian dari upaya bersama pemerintah dalam mempercepat penyelesaian persoalan agraria sekaligus memperluas akses tanah bagi masyarakat yang membutuhkan.

 

Di Kabupaten Pati sendiri, pelaksanaan reforma agraria difokuskan pada sejumlah objek strategis yang telah ditetapkan sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Lokasi-lokasi tersebut meliputi:

- Desa Sumbermulyo, Kecamatan Tlogowungu

- Desa Dororejo, Kecamatan Tayu

- Desa Bakalan, Kecamatan Dukuhseti

 

Kartono menjelaskan bahwa pada kawasan tanah di Desa Dororejo dan Desa Bakalan, lahan selama ini telah dimanfaatkan oleh masyarakat sebagai area tambak. Sedangkan di kawasan hutan Desa Sumbermulyo, sebagian besar lahan telah dimanfaatkan oleh masyarakat sebagai permukiman dan lahan garapan untuk kegiatan pertanian. (Aris)

×
Berita Terbaru Update