PatiToday.com, Pati – Pada sidang lanjutan Perkara Pidana Nomor 179/Pid.G/26 dengan terdakwa H. Utomo, kuasa hukum dari Kantor Hukum Faturrahman, SH dan Rekan, yaitu Izzudin Arsalan, SH. MH, menyampaikan perkembangan terkait agenda pembuktian yang dilaksanakan pada hari tersebut. Selasa, 13 Januari 2026
Agenda utama hari ini adalah pembuktian dari pihak terdakwa, yang menghadirkan ahli pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM) bernama Devita Kartika Putri, SH., LLM. Dengan latar belakang pendidikan S1 Universitas Gajah Mada, S2 Universitas Leiden Belanda dan sedang menempuh pendidikan S3 di Utreh Belanda.
Pemeriksaan terhadap ahli berjalan lancar, dengan beberapa materi penting yang disampaikan terkait kepastian pemberlakuan hukum acara pidana atau uu no 20 tahun 2026 yang seharusnya diberlakukan untuk perkara ini.
Sebelum pelaksanaan sidang, majelis hakim tiba-tiba menyampaikan adanya surat edaran dari Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa perkara terdakwa H. Utomo akan menggunakan hukum acara pidana lama uu no 8 tahun 1981.
Hal ini menjadi titik perdebatan, karena tim kuasa hukum telah menyampaikan pada sidang sebelumnya yaitu sidang pada tanggal 6 Januari 2026 lalu bahwa pihaknya berpedoman pada hukum acara pidana baru, yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.
Atas pernyataan majelis tersebut Tim kuasa hukum menyampaikan keberatan yang telah dicatat, dengan alasan bahwa secara normatif hukum acara pidana yang baru seharusnya berlaku dalam perkara klien kami, mengingat pemeriksaan terdakwa belum dimulai sebelum diberlakukannya peraturan tersebut lihat pasal 361 huruf (d), dan sebelumnya majelis juga telah menyatakan akan menggunakan hukum material yang baru namun kemudian tiba-tiba dicabut kembali.
Selain persoalan pemberlakuan hukum, pada pemeriksaan ahli juga dibahas beberapa poin penting terkait kekuatan bukti. Ahli menjelaskan bahwa setiap bukti yang digunakan dalam proses pembuktian harus diperoleh dengan cara yang benar, sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana baru.
Tim kuasa hukum juga mengajukan pertanyaan terkait dugaan penggunaan barang bukti yang sebelumnya telah digunakan dalam putusan perkara pidana lainnya.
Poin menarik lainnya muncul ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertanyakan nasib dakwaan jika akhirnya yang diberlakukan adalah KUHP dan atau KUHAP yang baru.
Hal ini menunjukkan adanya kebingungan di pihak jaksa penuntut umum terkait pemberlakuan peraturan yang berlaku, sehingga menghindari kesimpangsiuran dalam proses peradilan.
Menurut tim kuasa hukum, keterangan dari ahli pidana UGM justru sangat menguntungkan terdakwa. Banyak pasal dalam hukum acara pidana baru uu no 20 tahun 2026 yang seharusnya memberikan keuntungan bagi terdakwa, namun hingga saat ini belum ada pergeseran atau perubahan dari pihak JPU terkait hal tersebut.
Selain itu, ahli juga menjelaskan pentingnya klarifikasi mengenai kedudukan terdakwa, baik sebagai perseorangan maupun sebagai korporasi, yang menjadi poin penting untuk memperkuat posisi terdakwa dalam perkara ini.
Sebagai tambahan saja, bahwa pada saat pemeriksaan saksi ahli tadi sebenarnya ada hal yang menarik ketika pembahasan tentang hakim harus tunduk terhadap uu atau harus lebih tunduk kepada surat edaran, padahal secara herarki perundang-undangan jelas lebih tinggi Undang-undang. (Aris)

