Notification

×

Iklan

Iklan

Direktur LBH Juang Pati Apresiasi Kebijakan Pro-Rakyat Bupati Sudewo Terkait Penyesuaian Pajak

22/07/25 | 12:34 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-22T05:34:45Z


PatiToday.com
, Pati Kota-Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Juang Pati, Fathurrohman, SH., MH., memberikan apresiasi tinggi terhadap kebijakan Bupati Pati, H. Sudewo, terkait penyesuaian kenaikan pajak bumi dan bangunan (PBB).  Selasa, 22/7.


Apresiasi ini disampaikan menyusul penjelasan Bupati Sudewo mengenai mekanisme keberatan bagi masyarakat yang merasa pajak yang dibebankan melebihi Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

 

Fathurrohman, yang juga merupakan pakar hukum asli lahir di Pati,  mengatakan bahwa kebijakan Bupati Sudewo ini sangat pro-rakyat.  


"Kebijakan ini sangat baik dan pro rakyat, karena memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk mengajukan keberatan jika tarif pajak yang dibebankan melebihi NJOP," ujarnya.  


Ia menjelaskan bahwa Bupati Pati telah memberikan solusi yang adil dan transparan bagi masyarakat yang terdampak kenaikan pajak.  


Masyarakat diberikan jalur resmi untuk mengajukan keberatan melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pati.  


Dengan demikian, diharapkan tarif pajak yang dibayarkan masyarakat sesuai dengan NJOP yang telah disesuaikan.

 

Langkah Bupati Sudewo ini dinilai sebagai bentuk nyata komitmen pemerintah daerah dalam melindungi dan menyejahterakan masyarakat.  


Kebijakan ini juga menunjukkan transparansi dan akuntabilitas pemerintah dalam pengelolaan keuangan daerah.  


Dengan adanya mekanisme keberatan ini, diharapkan tidak ada lagi kesenjangan antara beban pajak yang dibayarkan masyarakat dengan NJOP yang sebenarnya.

 

Fathurrohman berharap kebijakan ini dapat diimplementasikan secara efektif dan efisien, sehingga masyarakat dapat merasakan manfaatnya secara langsung. 


Ia juga mendorong masyarakat untuk memanfaatkan jalur keberatan yang telah disediakan oleh pemerintah daerah.  


Dengan demikian, diharapkan tercipta keadilan dan keseimbangan antara kewajiban membayar pajak dengan hak-hak masyarakat.  


Langkah ini juga dinilai sebagai contoh baik bagi daerah lain dalam menerapkan kebijakan perpajakan yang pro-rakyat dan berkeadilan. (Aris)

×
Berita Terbaru Update