Notification

×

Iklan

Iklan

Sidang Perdana Sengketa Jalan Poros: Desa Payang dan Tambaharjo Upayakan Penyelesaian Damai

10/06/25 | 12:16 WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-10T05:16:21Z


PatiToday.com
, Pati –  Pengadilan Negeri Pati menggelar sidang perdana mediasi pada Selasa, 10 Juni 2025, terkait sengketa perdata mengenai jalan poros yang menghubungkan Desa Payang dan Desa Tambaharjo, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati.  Persidangan ini menjadi sorotan karena melibatkan dua desa yang selama ini memiliki hubungan erat, namun kini berselisih paham mengenai batas wilayah.

 

Kepala Desa Tambaharjo, Sugiyono (Yoyong), hadir dalam mediasi dan menyampaikan bahwa dirinya telah kooperatif mengikuti proses hukum.  


Sebagai acuan, ia berpegang pada peta wilayah Desa Tambaharjo yang telah divalidasi bersama warga, RT/RW, BPD, LPMD, dan tokoh masyarakat.  


Menurutnya, peta dan partisi wilayah yang ada menjadi dasar penetapan batas wilayah antara Desa Tambaharjo dan Desa Payang.


Ia menekankan pentingnya penyelesaian damai mengingat hubungan baik yang selama ini terjalin antara kedua desa.  


"Warga Tambaharjo dan Payang sudah lama berinteraksi dan terjalin hubungan baik.  Permasalahan ini hanya soal batas jalan," ujar Yoyong. 


Ia menyatakan kesiapannya untuk bermediasi dan mencari solusi terbaik.

 

Ketua Paguyuban Solidaritas Kepala Desa dan Perangkat Desa Kabupaten Pati (Pasopati) Kecamatan Pati, Parmono, SH, turut memberikan keterangan. Ia menjelaskan bahwa mediasi ini merupakan langkah awal yang penting dalam menyelesaikan sengketa.  Parmono menekankan pentingnya penyelesaian damai, mengingat permasalahan ini bukan perkara pidana.  


"Damai adalah jalan terbaik," tegasnya.  


Ia juga menjelaskan pentingnya rujukan pada peta desa dan partisi wilayah sebagai acuan hukum yang telah ada sejak lama, bahkan sebelum masa penjajahan Belanda.  


Peta desa modern, yang menggunakan teknologi satelit, diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai batas wilayah yang disengketakan.  


Parmono memberikan contoh kasus lain di wilayah Pati yang melibatkan sengketa batas wilayah antar desa, menekankan perlunya pendekatan objektif dan penyelesaian yang adil.

 

Sidang mediasi ini diharapkan dapat menghasilkan kesepakatan damai antara kedua belah pihak.  Proses hukum yang sedang berjalan akan menentukan keputusan final terkait batas wilayah jalan poros tersebut.  


Kasus ini menjadi pembelajaran penting bagi desa-desa lain di Kabupaten Pati dalam pengelolaan dan penetapan batas wilayah secara jelas dan terdokumentasi dengan baik.  


Ke depannya, diharapkan adanya pemetaan wilayah yang lebih akurat dan terintegrasi untuk mencegah sengketa serupa. (Aris)

×
Berita Terbaru Update