Notification

×

Iklan

Iklan

Pemkab Pati Fasilitasi KOMNAS HAM RI Selesaikan Sengketa Tanah Antara Perhutani Dengan Paguyuban LMDH

10/08/17 | 22:59 WIB | 0 Views Last Updated 2017-08-10T16:53:44Z
PatiToday.com-Pemerintah Kabupaten Pati memfasilitasi Komisi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk menyelesaikan sengketa tanah antara Perum Perhutani KPH Pati dengan Paguyuban LMDH yang bergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Anti Korupsi di Ruang Rapat Rayung Wulan Setda Kabupaten Pati. Kamis, 10/8/2017. Pukul, 10.00 Wib.

Hadir dalam pertemuan tersebut Komisioner Komnas HAM RI Oto Abdullah bersama Anggota, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Pati Mochtar Efendy, Asisten ekbangkesra Setda Kabupaten Pati, Kabag Tata Pemerintahan, Kabag Hukum, Kesbangpol, Camat Dukuhseti, Camat Cluwak, Kepala Perum Perhutani KPH Pati dan Paguyuban LMDH Kembang dan Dukuhseti.

Kehadiran Komnas HAM RI ke Pati menindaklanjuti surat aduan dari Aliansi Masyarakat Pati Anti Diskriminasi (AMPAD) tanggal 18 April 2017 yang isinya Desakan pengusutan tindak pemerasan atau pungli yang dilakukan oleh oknum pegawai Perum Perhutani KPH Pati.

Dalam pertemuan tersebut Asisten ekbangkesra Kabupaten Pati Pujo Isdiyanto menyampaikan,"Sengketa lahan mayarakat warga Kabupaten Pati dengan Perum Perhutani KPH Pati dan kami tetap memfasilitasi kegiatan ini diharap Kepala Perhutani KPH Pati akan menjelaskan langkah-langkah tersebut terkait sengketa antara Perum Perhutani KPH Pati dan masyarakat tidak berlarut-larut, sehingga dari Komnas HAM RI ada solusi dan rekomendasi berdasarkan fakta,"katanya.

Sedang, Komisioner Komnas HAM RI Oto Abdullah menyampaikan,"Kunjungan ini merupakan kunjungan kordinasi untuk menangkap permasalahan publik antara Perhutani KPH Pati dan masyarakat. Ini sengketa atau konflik sampai sejauh mana dan jangan sampai terjadi dampak sosial yang lebih besar di masyrakat dan mari kita cari jalan keluarnya, kegiatan koordinasi ini dapat menyelesaikan permasalahan di Kabupaten Pati. Kalau ada pengaduaan kami akan klarifikasi dan prinsipnya kalau permasalahan sudah selesai ya kami anggap sudah selesai, kalau masalah oknum kita pidanakan dan kalau masalah penataan atau sosial mari kita tertibkan dan selesai kan bersama,"jelasnya.

Ketua KPH Perhutan Pati Ahmad Taufik menyampaikan,"Klarifikasi perkembangan terkini terkait sengketa lahan perhutani pati, saat reformasi hutan menjadi obyek penjarahan yang sangat besar oleh masyarakat dan lahan kosong di garap liar oleh masyrakat. Dengan SK 136 Th 2001, sehingga ditertibkan masyrakat yang menggarap di masing masing desa, perpindahan dan pergeseran yang melakukan adalah masyarakat. Seandainya Perhutani ada lahan kosong akan selalu koordinasi dengan kepala desa, yaitu  kordinasi untuk menggarap lahan pada penggarap. Pada saat seperti ini reformasi dan perhutani dengan keterbatasannya dan masyarakat dengan situasinya maka masyarakat merasa memiliki power dan merasa memiliki apapun dengan oknum-oknum yang notabene meminta uang pada penggarap  dari Perhutani KPH Pati tidak tahu sama sekali dengan hal tersebut dan Perhutani KPH Pati tidak bisa mengontrol dan hanya  bisa mendata setelah situasinya terjadi. Dengan adanya pengaduan sampai ke Komnas HAM RI, kami hanya bisa mendata penggarap-penggarap yang notabene di sengketakan dan masalah adanya janji-janji yang diberikan kepada oknum akan di kembalikan lagi, mungkin karena tanah ini milik negara dan kami akan menelusuri oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,"katanya.

Dari Ketua Paguyuban LMDH Yanto menjelaskan,"Setelah reformasi marak terjadi perebutan lahan, Perhutani Pati tidak pernah ada sengketa perebutan lahan dengan masyrakat, yang terjadi hanyalah perebutan lahan sengketa antara masyrakat dengan masyarakat. Kalau di.katakan Perhutani ada sengketa dengan masyrakat itu tidak ada atau tidak benar, yang ada hanya sengketa antara penggarap dengan penggarap,"jelasnya.

Mendengar penjelasan dari Paguyuban LMDH Komisioner Komnas HAM RI Oto Abdullah menanggapi, Komnas HAM RI telah terima surat aduan dari Abdurahman dan Badrul Taman dari Aliansi Masyrakat Pati Anti Diskriminasi (AMPAD) yang intinya desak pengusutan pungli oknum KPH perhutani pati. Sebenarnya permasalahan tidak ada kalau ingin mencari keadilan silahkan ke jalur hukum. Kami harapkan ini harus di tata ulang, agar potensi permasalahan tidak meledak. Penyelesaian agar tidak menjadi konflik sosial ini perlu di atur dan di tata dan ini perlu musyawarah dengan forum. Karena lahan milik Perhutani dan penataaannya tidak lepas dari saran-saran masyarakat. Dan agar pemerintah Kabupaten Pati siap untuk memfasilitasi. Ini perlu  mendapatkan penanganan bersama dan komitmen tentang kebijakan perhutani dan penataan kembali secara bersama-sama, untuk mengembalikan kondisi sosial dimasyarakat demi kesejahteraan bersama, serta kerja dan selalu koordinasi.

Kepala Perum Perhutani KPH Pati Ahmad Taufik juga memberi tanggapan, langkah-langkah kami akan mulai mendata dan akan kami deteksi semua penggarap secara bertahap dan kami tidak bisa bekerja sendiri untuk menertibkan penggarap lahan untuk mengetahui statusnya penggarap kaya atau miskin. Kami akan bertahap menata kembali notabene akan kami luruskan dan akan mengundang teman-teman LBH,"katanya. (Aris)
×
Berita Terbaru Update