PatiToday.com-Kelompok Nelayan Cantrang Juwana melakukan Rapat Kordinasi sebagai tindak lanjut hasil rapat di Kabupaten Tegal dan sosialisasi Asuransi Awak Kapal oleh PT. Asuransi Astra Buwana di Kantor Paguyuban Nelayan Cantrang Desa Bendar, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati. Selasa, 8/8/2017. Pukul, 09.00 Wib.
Hadir dalam rapat Kordinasi tersebut, Ketua DPC HNSI Rasmijan, Ketua Paguyuban Nelayan Mina Santosa Rohman, Wakil Ketua Paguyuban Nelayan Mina Sentosa Heri Budiarto, PT. Asuransi Astra Buwana Isharyanto dan Tokoh Nelayan Cantrang.
Dalam sosialisasinya PT. Asuransi Astra Buwana Isharyanto menyampaikan, Asuransi PT. Asuransi Astra Buwana untuk kapal ikan, yang dijalankan kapal-kapal ikan yang menjadi jaminan Bank Asuransi Astra melayani seluruh kapal yang berjalan, porsen, cumi dan kapal kapal lain, kami tetap evaluasi apapun yang kelayakannya mengacu pada pemerintah dan memberikan perlindungan kapal cantrang dengan mengevaluasi kembali karena adanya larangan atau aturan dari pemerintah. Kami kaver jaminannya yang kapal tenggelam dan kebakaran, yang kita jamin kondisi kapal rusak 100% atau terbakar habis, Kalau kapal besi kita jamin Total dan kalau kapal kayu kita lihat penyebabnya dari murni akibat kebakaran bukan kesengajaan serta dokumen harus lengkap dan falid atau surat kapal lengkap itu akan di jamin dari asuransi. Dengan adanya pembatasan atau aturan kapal cantrang kita menunggu dari pemerintah sesuai ketentuan yang ada, tetapi untuk kapal porsin, cumi dan lain masih bisa atau kami berani asuransi serta cover jaminan asal tidak keluar dari wilayah indonesia. Jaminan asuransi selama 1 tahun dan akan kita perpanjang kembali, apakah asuransinya masih layak di asuransikan kembali. Untuk pembayaran bisa dilakukan secara cicilan selama 5 kali. Intinya asuransi PT. Asuransi Astra Juwana hanya asuransi Total kerusakan 100 % atau kerugian dan kerusakan total, jelasnya.
Sedanh, Ketua DPC HNSI Rasmijan menyampaikan, ABK kapal nelayan status gajinya sistem bagi hasil, asuransi ABK sudah berjalan dengan nilai kecil, dari Pemerintah ada wacana bagi ABK akan didiberikan asuransi gratis, untuk Asuransi kapal yang terpenting bagi pemilik merasa keberatan atau tidak dengan aturan dari asuransi PT. Asuransi Astra Buwana dan untuk kapal cantrang nangkapnya harus di ganti alat tangkap, tetapi itu untuk pemilik cantrang yang menginginkan dilegalkan, karena aturan yang ditetapkan tetapi tidak ada solusi. Bahwa mengganti alat tangkap membutuhkan waktu 8 bulan sampai drngan 1 tahun, karena dari renovasi kapal kita harus ngantri karena sangat banyaknya, ini perlu dipahami dan untuk selama ini asuransi yang datang saya berterima kasih bisa meringankan beban tapi banyak asuransi yang datang dan tidak pernah berhasil sampai titik temu. Hasil pertemuan tgl 7 agustus 2017 di Kabupaten Tegal intinya untuk memperjuangkan agar cantrang bisa dilegalkan habis masa transisi bulan desember 2017, apa nantinya kapal cantrang di larang apa di legalkan lagi dan Pemerintah harus bertanggung jawab untuk mengganti alat tangkap cantrang yang lebih menguntungkan. Hasil rapat nelayan cantrang se indonesia kemarin di Kabupaten Tegal, Nelayan cantrang seluruh Indonesia rencana setelah masa transisi nelayan cantrang selesai akan melaksanakan aksi stempel atau cap jempol darah di mulai dari sabang sampai merauke menuntut agar ibu Susi Pudjiastuti Menteri KP harus mundur dari jabatanya, kami berharap rekan-rekan cantrang harus semangat untuk memperjuangkan nasib nelayan cantrang ke depan, mohon dukungan moril, bersatu, kebersamaan dan harus berjuang untuk nasib cantrang agar kedepan aturan yang diterbitkan bisa direvisi kembali. Masa transisi nelayan cantrang akir desember 2017 dari TIM INDEPENDEN akan mengadakan uji petik kembali atau praktek di laut tentang kajian apakah kapal cantrang memang merusak laut atau tidak merusak laut, katanya.
Asuransi PT. Astra Buwana belum bisa memberikan klaim asuransi kepada pemilik kapal cantrang dikarenakan sampai dengan saat ini masih terdapat polemik berkaitan dengan legalitas operasional kapal cantrang.
Hasil pertemuan yang dilaksanakan di Kabupaten Tegal oleh perwakilan Paguyuban cantrang adalah menuntut agar Ibu Susi Pudjiatuti mundur dari jabatannya sebagai Menteri KP menggingat kebijakan yg dikeluarkan tidak berpihak dan menyengsarakan nelayan cantrang, hal tersebut ditandai dengan akan dilakukanya cap / stempel jempol darah dari seluruh nelayan cantrang se Indonesia yg akan dimulai pada pertengahan bulan Agustus 2017.
Untuk Wilayah Juwana terdapat 150 kapal cantrang yang terdaftar di dalam Paguyuban nelayan cantrang Mina Santosa.
Sampai dengan saat ini terdapat 130 kapal cantrang yang sudah melaut, sedangkan untuk 20 kapal cantrang masih berada dipelabuhan terkendala dengan antrian es, sedangkan untuk surat-surat tidak terdapat kendala. (Aris)