×

Iklan

Iklan

Kejanggalan di Persidangan H. Tomo-Juwana: Fakta Tertutup & Implikasi KUHP-KUHAP Baru

24/12/25 | 14:48 WIB | 0 Views Last Updated 2025-12-24T07:48:04Z


PatiToday.com
, Pati – Tim penasihat hukum terdakwa dari kantor hukum Fatkhur Rahman & Rekan mengeluarkan press release hasil persidangan perkara “Hj. Tomo-Juwana” yang diadakan hari Rabu, 23 Desember 2025. Dalam keterangan tersebut, tim hukum mengungkap kejanggalan, fakta yang diduga tertutup, serta implikasi pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru yang akan mulai berlaku 2 Januari 2026.

 

Sebelumnya, Izzudin Arsalan, SH. MH dari kantor hukum Arsalan, SH dan Partners juga menyampaikan poin terkait “Fakta yang Ditutupi” dan “Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Baru” dalam perkara yang melibatkan H. Utomo sebagai kliennya.

 

Ringkasan Hasil Persidangan 23 Desember 2025

 

1. Saksi Mengundurkan Diri – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sekitar 10 saksi, namun beberapa mengundurkan diri sebelum mengambil sumpah. Sidang dilanjutkan dengan memeriksa saksi tersisa, termasuk saksi pelapor Siti Fatimah Al Zana Nurfatimah (Zana).

2. Kejanggalan yang Ditemukan

• Fakta yang Tertutup – Selama pemeriksaan, terungkap adanya saksi fakta bernama Suwarti yang menyaksikan penyerahan uang pada tanggal 26 November 2016, padahal tidak disebutkan dalam keterangan awal di kepolisian. Tim hukum menduga kesengajaan untuk menutupi fakta dan kemungkinan adanya keterangan palsu (teratur Pasal 242 KUHP lama dan Pasal 291 KUHP baru).

• Saksi yang Sering Muncul – Saksi Budi Widyaningrum, anak pelapor, dan menantu pelapor juga pernah menjadi saksi dalam perkara pidana lain dengan pelapor yang sama (putusan MA Nomor 939/K/Pid/2023), menimbulkan pertanyaan tentang peran mereka.

• Bukti Laptop yang Tidak Disita – Bukti screenshot percakapan WA diambil dari laptop milik menantu pelapor yang tidak disita, sehingga tidak ada jaminan keaslian bukti. HP pelapor yang dinyatakan error juga belum diperiksa lebih lanjut.

• Proposal yang Diduga Rekayasa – Terdakwa menolak tegas proposal yang diajukan pelapor, karena stampel cap berada di bagian cover depan yang tidak lazim. Tim hukum menduga bukti tersebut direkayasa.

• Kesalahan JPU – JPU menggunakan kata “perusahaan” dalam pertanyaan, yang dianggap mengakui keterlibatan perusahaan padahal belum dipastikan apakah terdakwa bertindak sebagai perseorangan atau direktur CV.

3. Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Baru – Sidang selanjutnya akan diadakan 6 Januari 2026, sehingga pemeriksaan akan menggunakan KUHP dan KUHAP baru. Menurut pendapat hukum, KUHAP baru menguntungkan klien karena mengatur prinsip autentikasi bukti (Pasal 235 Ayat 3-5), di mana bukti yang tidak asli atau diperoleh secara ilegal tidak memiliki kekuatan pembuktian.

4. Dugaan Mafia Hukum – Tim hukum menduga klien telah menjadi korban permainan mafia hukum yang sistematis. Mereka juga menyatakan bahwa jika peristiwa yang dituduhkan benar terjadi, seharusnya termasuk perkara perdata bukan pidana, dengan ungkapan “ada udang di balik batu” untuk menggambarkan perkara ini.

 

Tim penasihat hukum menegaskan akan terus membongkar kebenaran dan meminta media untuk terus memantau perkembangan perkara. 


“Kami tidak bertanggungjawab terhadap keterangan dan informasi di luar press release ini,” tutup mereka. (Aris)

×
Berita Terbaru Update