PatiToday.com, Pati – Jalan Lingkar Selatan Pati lumpuh total. Ratusan truk berpelat nomor K, berasal dari berbagai daerah di Jawa Tengah dan sekitarnya, memenuhi persimpangan Tanjang dalam aksi demonstrasi yang ricuh. Para sopir truk ini menolak keras Rancangan Undang-Undang (RUU) Over Dimension Over Loading (ODOL) 2025, yang menurut mereka, akan menghancurkan mata pencaharian mereka. Kamis, 19 Juni 2025.
Aksi yang dimulai sejak pagi hari ini diwarnai dengan sweeping terhadap truk-truk lain yang melintas dari arah Kudus menuju Surabaya. Sopir-sopir yang tergabung dalam aksi ini memaksa kendaraan-kendaraan berat tersebut untuk menepi, menyebabkan kemacetan panjang yang menjalar hingga ke Grobogan dan Surabaya. Kemacetan ini bukan hanya mengganggu arus lalu lintas, tetapi juga berdampak pada perekonomian daerah, khususnya sektor perdagangan dan distribusi barang.
Suasana semakin memanas ketika salah satu orator, dengan suara lantang melalui pengeras suara, menyampaikan keprihatinan dan kemarahan para sopir.
"Anak dan istri kami menunggu di rumah," teriak orator, suaranya bergema di antara deru mesin truk dan teriakan massa." Kami mencari nafkah di jalanan, dan jalanan ini pula yang menjadi saksi perjuangan kami. Jika kami dipenjara karena memperjuangkan hak kami, orang tua kami siap membesarkan anak-anak kami! Tolak RUU ODOL!!!"
Massa yang berjumlah ratusan orang itu seakan menyatu dalam satu gelombang kemarahan yang membuncah. Mereka merasa kebijakan pemerintah mengenai ODOL sangat tidak adil dan tidak mempertimbangkan kondisi ekonomi para sopir truk kecil yang selama ini hidup dari hasil keringat mereka di jalan raya. Kebijakan ini, menurut mereka, akan memaksa mereka untuk beroperasi dengan kerugian yang besar, bahkan mengancam kelangsungan hidup keluarga mereka.
Kapolresta Pati, AKP Jaka Wahyudi, beserta jajarannya langsung turun ke lokasi untuk mengamankan situasi dan mencegah terjadinya anarkisme.
Ia berupaya meredakan ketegangan dengan berdialog dan menyampaikan imbauan kepada para demonstran agar membubarkan diri dan tidak mengganggu ketertiban umum. AKP Jaka berjanji akan menyampaikan aspirasi para sopir kepada pemerintah pusat.
Namun, imbauan tersebut tidak digubris. Para sopir merasa janji-janji pemerintah selama ini hanya tinggal janji. Mereka menilai bahwa aksi sweeping yang dilakukan merupakan bentuk protes terakhir setelah berbagai upaya dialog dan negosiasi sebelumnya tidak membuahkan hasil. Para sopir juga mengklaim aksi serupa terjadi serentak di berbagai wilayah di Indonesia, sebagai bentuk tekanan kepada pemerintah agar mencabut atau merevisi RUU ODOL 2025.
RUU ODOL 2025 sendiri mengacu pada beberapa regulasi, termasuk UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, PP Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, dan Permenhub Nomor 18 Tahun 2021. Regulasi tersebut mengatur sanksi tegas berupa denda dan pidana bagi truk yang melanggar aturan dimensi dan muatan. RUU ini akan diperkuat dengan Peraturan Presiden pada Agustus 2025, yang akan mempertegas sanksi bagi para pelanggar.
Namun, para sopir merasa terjepit. Beban ekonomi yang berat memaksa mereka untuk membawa muatan melebihi batas yang diizinkan, demi menutupi biaya operasional dan mencukupi kebutuhan keluarga. Mereka meminta pemerintah untuk memberikan solusi yang lebih adil dan memperhatikan kondisi ekonomi mereka, bukan hanya menjatuhkan sanksi.
Hingga siang hari, aksi demonstrasi masih berlangsung, dan kemacetan di Jalan Lingkar Selatan Pati belum terurai. Aparat kepolisian terus berjaga-jaga untuk mencegah terjadinya kerusuhan yang lebih besar dan memastikan keamanan serta ketertiban umum. Nasib para sopir truk dan masa depan RUU ODOL 2025 masih menjadi tanda tanya besar. (Aris)