×

Iklan

Iklan

Kebijakan Bupati Harus Berlandasan Hukum, Tegaskan Pakar Hukum

27/06/25 | 18:49 WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-27T11:49:47Z


PatiToday.com
, Pati Kota –  Pakar hukum, Gule Advokad,  menegaskan pentingnya landasan hukum yang kuat dalam setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh Bupati.  Dalam pandangannya,  semua kebijakan Bupati harus didasarkan pada ketentuan hukum positif yang berlaku.  


Kebijakan yang tidak memenuhi syarat ini, menurut Gule Advokad,  termasuk dalam kategori Onrechmatig heidaad atau tindakan melawan hukum.

 

“Argumentasi dan pertimbangan apapun yang mendasari kebijakan Bupati harus dibingkai dalam koridor hukum positif,” tegas Gule Advokad.  


“Tidak boleh asal Bupati suka.  Beliau harus tunduk pada hukum, bukan hanya pada akal sehat semata,”tegasnya kembali.

 

Gule Advokad menekankan pentingnya formulasi kebijakan yang terstruktur dan berlandaskan hukum, terutama pada level Peraturan Daerah (Perda).  


Hal ini penting untuk memastikan legalitas dan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip hukum yang berlaku.  Tindakan pejabat negara, termasuk Bupati, yang tidak berlandaskan hukum,  harus dianggap sebagai tindakan ilegal.  


Pengecualian hanya berlaku jika tindakan tersebut masuk dalam wilayah diskresi yang tetap memegang teguh asas-asas hukum, khususnya asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB).

 

Lebih lanjut, Gule Advokad menjelaskan posisi Bupati dalam konteks Trias Politica.  Sebagai bagian dari eksekutif, Bupati memiliki kewenangan untuk melaksanakan kebijakan, bukan untuk membuat kebijakan.  


“Fungsi legislasi ada di tangan rakyat melalui perwakilannya di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD),” jelasnya.  


“Bupati sebagai eksekutor hanya dapat menjalankan kebijakan yang telah disetujui oleh rakyat melalui wakil-wakilnya di DPRD,”ujarnya lagi.

 

Oleh karena itu, Gule Advokad mengingatkan agar Bupati menghindari pembuatan Peraturan Bupati (Perbup) yang tidak memiliki landasan hukum yang jelas dalam bentuk Perda.  Perbup tanpa cantolan Perda berpotensi menimbulkan masalah hukum dan dapat merugikan masyarakat.

 

“Apa yang saya jelaskan ini harus menjadi konsumsi publik,” kata Gule Advokad.  


“Karena kebijakan Bupati mengikat publik, maka diskusi dan evaluasi atas kebijakan tersebut harus dilakukan secara terbuka dan melibatkan masyarakat.  Jangan hanya dibahas di internal BPKAD.  Saya sarankan diskusi publik yang difasilitasi oleh Pemda atau DPRD, sehingga masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam proses pengawasan dan penyempurnaan kebijakan,” pungkas Gule.


Pernyataan ini diharapkan dapat mendorong transparansi dan akuntabilitas pemerintahan di Kabupaten Pati. (Aris)

×
Berita Terbaru Update