×

Iklan

Iklan

DPRD Pati Adakan Public Hearing Bahas Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pariwisata

23/05/25 | 14:17 WIB | 0 Views Last Updated 2025-05-23T07:17:31Z


PatiToday.com
, PATI KOTA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati mengadakan public hearing bersama sejumlah tokoh masyarakat dalam rangka menyesuaikan Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2013 tentang Pariwisata, Jumat 23 Mei 2025 di ruang sidang paripurna.


Pembahasan dilakukan oleh Bapemperda (Badan Perumusan Peraturan Daerah) yang dipimpin oleh Danu Iksan dan dihadiri oleh sejumlah organisasi keagamaan.


Danu menjelaskan, fokus utama dalam public hearing kali ini mengenai tempat hiburan malam alias karaoke yang semakin menjamur di Kabupaten Pati. 


"Masukan yang cukup berharga bagi Bapemperda, ini adalah wujud nyata DPRD menerima aspirasi masyarakat untuk pembentukan Perda yang lebih baik. Ini menjadi dasar agar Perda sesuai dengan kebutuhan masyarakat Kabupaten Pati," ungkap Danu.


Sejumlah masukan ditampung mulai dari aturan jarak tempat karaoke, jam operasional, hingga penertiban tempat karaoke yang tidak berizin.


Masukan masukan tersebut dinilai oleh Danu sangat penting untuk menyamakan persepsi dengan masyarakat akan pentingnya payung hukum Pariwisata.


Sehingga nantinya perubahan Perda ini bisa diselaraskan dengan Peraturan Bupati (Perbup) Pati yang kemudian bisa dijalankan oleh instansi terkiat seperti Satpol PP dan Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Dinporapar). 


"Jadi hari ini kami DPRD Pati melalui Bapemperda mengadakan public hearing dalam rangka menyelaraskan Perda Pariwisata," tandasnya. (Red)

×
Berita Terbaru Update